Cara menghitung pajak reklame Jakarta membutuhkan pemahaman tentang tarif yang berlaku dan nilai dari objek pajak yang terlibat. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung pajak reklame di Jakarta:
Prosedur 5 Tahapan Cara Menghitung Pajak Reklame Jakarta
1. Mengetahui Tarif Pajak:
Pertama-tama, Anda perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku untuk jenis reklame yang Anda miliki. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran, dan jenis reklame yang dipasang.
2. Menentukan Nilai Objek Pajak:
Setelah mengetahui tarif pajak, langkah selanjutnya adalah menentukan nilai objek pajak. Nilai ini biasanya didasarkan pada faktor-faktor seperti luas area reklame, jenis media yang digunakan, dan lokasi reklame tersebut.
3. Mengalikan Tarif dengan Nilai Sewa Reklame (NSR):
Selanjutnya, kalikan tarif pajak dengan nilai objek pajak yang telah ditentukan. Misalnya, jika Nilai Sewa Reklame adalah 25% dan nilai objek pajak adalah Rp 1.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 250.000,-
4. Menghitung Pajak Tambahan (Jika Ada):
Beberapa reklame mungkin dikenakan pajak tambahan berdasarkan faktor-faktor seperti lokasi reklame atau jenis reklame tertentu. Pastikan untuk memperhitungkan pajak tambahan ini jika berlaku.
5. Melakukan Pembayaran Pajak:
Terakhir, setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui cara menghitung pajak reklame jakarta dengan lebih efektif dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan, selalu lebih baik untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau pihak berwenang yang kompeten.
Rumus Terbaru Pajak Reklame
Rumus pajak reklame adalah suatu formula matematis yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang menggunakan ruang publik atau media untuk kegiatan promosi atau iklan. Rumus ini biasanya mencakup faktor-faktor seperti luasnya media iklan, durasi pemasangan, jenis media iklan, dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan menggunakan rumus tersebut, pihak pengiklan atau pemilik media iklan dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus mereka bayar untuk kegiatan promosi atau iklan yang dilakukan.
A. Berikut ini adalah rumus cara menghitung pajak reklame Jakarta
Nilai Pajak = Tinggi Reklame (m) x Lebar Reklame (m) x Harga Tarif Pajak* x Lama Pemasangan (hari) × 25%.
Khusus untuk produk alcohol dan rokok ditambah 25%. Untuk perizinan kontruksi baru wajib mempunyai izin IP (ijin kontruksi) IMBR, ijin lokasi Dinas Pertamanan, SKPD dll.
Keterangan:
* Di dalam rumus pajak reklame Jakarta, ada point harga pajak atau nilai sewa reklame, hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kelas jalan yang terbagi menjadi beberapa area yakni:
- Protokol C misalnya jalan yang tembus menuju protokol B
- Protokol A misalnya Jalan Thamrin dan Sudirman
- Protokol B misalnya Jalan menghubungkan ke protokol A dari Jalan Cipulir-Ciledug-Seskoal
- Lingkungan
- Ekonomi III
- Ekonomi II
- Ekonomi I
Nilai sewa reklame (NSR) per luas ukuran reklame 1 m2, dalam sehari dan untuk ketinggian dibawah 15 m untuk kelas jalan Protokol A Tarif Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah 80 ribu, Nilai Sewa Reklame (NSR) Protokol B adalah 75 ribu dan Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk Protokol C adalah 60 ribu
Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk Ekonomi kelas I adalah 50 ribu, Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk Ekonomi kelas II adalah 30 ribu, Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk Ekonomi kelas III adalah 18 ribu, Sedang untuk kelas jalan lingkungan untuk adalah 12 ribu.
B. Contoh Cara Menghitung Pajak Reklame Jakarta
Misal sebuah perusahaan akan memasang iklan reklame atau papan nama perusahaan dalam bentuk huruf timbul dengan ukuran 1 x 4 meter selama 1 bulan dengan lokasi pemasangan di kelas jalan Protokol III maka cara menghitung pajak reklame jakarta nya adalah sebagai berikut:
Jumlah Pajak = 1 x 3 x 60.000 x satu bulan (31 hari) x 25 % = Pokok Pajak Reklamenya adalah Rp 1.395.000
Demikian Cara menghitung pajak reklame Jakarta, tidak sulit bukan? kini anda bisa memperkirakan biaya pajak reklame yang terjangkau dan anda pun bisa membuat produk bisnis anda semakin terkenal dan meraih omset yang semakin meningkat.
Jika Anda mengalami kesulitan segera hubungi dan konsultasikan dengan team kami
Syarat-syarat Pendaftaran Izin dan Pajak reklame
Syarat-syarat pendaftaran izin dan pajak reklame adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola reklame agar dapat mengajukan permohonan izin dan membayar pajak reklame.
- Surat Permohonan: Mengajukan permohonan izin dan pajak reklame secara tertulis kepada instansi terkait, biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
- Identitas Pemohon: Melampirkan identitas pemohon seperti KTP/Kartu Keluarga (untuk individu) atau akta pendirian (untuk badan usaha) sebagai bukti kepemilikan atau kewenangan atas reklame.
- Data Reklame: Menyertakan data lengkap mengenai reklame seperti jenis, ukuran, lokasi, dan lain-lain. Hal ini biasanya diminta untuk mengidentifikasi reklame yang akan dipasang dan menentukan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
- Desain Reklame: Melampirkan desain atau gambar yang menjelaskan tampilan visual reklame yang diusulkan. Ini diperlukan untuk memastikan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan desain yang berlaku di wilayah tersebut.
- Izin Lingkungan: Jika reklame yang diajukan berada di wilayah yang dilindungi (seperti kawasan taman nasional atau cagar alam), maka pemohon perlu menyertakan izin dari instansi terkait yang berwenang dalam hal lingkungan hidup.
- Bukti Pembayaran Pajak: Melampirkan bukti pembayaran pajak reklame yang dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Biasanya, pajak ini dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulanan, atau tahunan).
- Perijinan Lainnya: Terkadang, tergantung pada wilayah dan jenis reklame yang diajukan, pemohon juga perlu melampirkan perijinan lain seperti izin pembangunan atau perijinan khusus yang diperlukan dalam beberapa kasus tertentu.
Setiap daerah mungkin memiliki peraturan yang berbeda terkait syarat-syarat pendaftaran izin dan pembayaran pajak reklame. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada peraturan daerah yang berlaku atau berkonsultasi langsung dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Berikut ini adalah syarat untuk reklame dengan ukuran kelas A, B dan C