Pajak Reklame 2024/2025 Terkait dengan adanya Perubahan peraturan gubernur nomor 27 tahun 2014 tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame dan dengan di berlakukannya pergub terbaru No. 12 Tahun 2023 tentang pajak reklame 2024 yang salah satu di dalamnya mengatur tentang besaran persentase insentif pajak reklame 2024 dan 2025.
Kutipan BAB dan Pasal yang mengatur persentase insentif pajak reklame 2024 s/d 2025:
BAB IIIA
INSENTIF PAJAK REKLAME
6. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Insentif Pajak Reklame diberikan melalui pengenaan Pajak Reklame dengan persentase tertentu.
(2) Pemberian insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Protokol A, Protokol B, dan Protokol C, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame 2024 untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
b. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III dan Lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame baik yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame 2024 untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 22,5% (dua puluh dua koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
c. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, selain Nama Pengenal Usaha atau Profesi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame 2024 untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
d. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada kendaraan yang menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame 2024 yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
e. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan yang tidak menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame 2024 yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
(3) Terhadap objek Pajak Reklame yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diberikan insentif dan dasar pengenaan Pajak Reklame mengacu pada dasar pengenaan pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
(4) Dalam hal objek Pajak Reklame yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dan wajib pajak telah melakukan pembayaran Pajak Reklame pada saat sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, terhadap kelebihan pembayaran Pajak Reklame dikompensasikan melalui pemindahbukuan secara jabatan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal objek Pajak Reklame yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dan wajib pajak belum melakukan pembayaran Pajak Reklame sampai dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, dilakukan pembetulan terhadap surat ketetapan pajak daerah yang telah diterbitkan dengan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 9B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9B
Insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2), diberikan secara langsung tanpa melalui permohonan dengan melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.
8. Diantara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9C
Terhadap ketetapan Pajak Reklame yang telah diberikan insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2), tidak dapat diajukan permohonan pengurangan dan/atau keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
9. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pihak pemesan Reklame dan/atau Pihak Ketiga yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Nilai Kontrak Reklame, seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang mengakibatkan kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1 thought on “Diskon 65-77,5% Pajak Reklame 2024 s/d 2025”
Comments are closed.