Pajak Reklame Non Produk

Pajak Reklame Non Produk Produk Menjadi Satu 1 Harga

Jenis Kategori Pajak Reklame Non Produk dan Produk di Jakarta merupakan 2 jenis kategori yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum perhitungan pajak reklame yang baku sesuai dengan undang-undang daerah atau PerGub reklame yang di tetapkan dan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Namun untuk saat ini aturan mengenai pajak reklame non produk dan produk sudah tiadakan/dihapus/dilebur menjadi satu sesuai dengan Perubahan Peraturan Gubernur DKI jakarta yang terbaru.

Dasar Hukum Perhitungan Reklame Terbaru Setelah Dihapusnya Pajak Reklame Non Produk dan Produk

Dengan terbitnya peraturan gurbernur (PerGub) yang terbaru maka peraturan yang lama (pajak reklame non produk dan produk akan tergantikan dengan peraturan daerah yang terbaru, maka penting bagi kita untuk mempelajari peraturan terbaru tersebut, agak kita bisa mengetahui dan melaksanakan peraturan tersebut didalam pengajuan izin reklame atau pun pajak reklame di DKI Jakarta.

Dasar hukum terkait pajak reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 “PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME” (PERGUB NO. 24 TAHUN 2022)

Pajak Reklame Non Produk DKI Jakarta

Definisi Pajak Reklame Dalam Peraturan Gubernur

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  5. Badan Pengelolaan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPAD adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau benda yang diselenggarakan/ ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dan i suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
  8. Reklame Papan/ Billboard adalah reklame yang terbuat dan bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/ konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.
  9. Reklame Running Text adalah reklame Elektronik/ Digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dan i susunan Light Emitting Dioda (LED) dengan teknik elektronik yang dapat dirubah melalui PC, laptop atau remote.
  10. Reklame Pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dan i dalam (back lighting) atau media elektronik/ digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya.
  11. Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
  12. Reklame Elektronik/Digital adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya.
  13. Reklame Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display adalah reklame Elektronik/ Digital yang menggunakan layar monitor besar.
  14. Reklame Melekat (Stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran stiker, diselenggarakan dengan cara dilekatkan pada bidang reklame atau bidang bangunan.
  15. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidakuntuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
  16. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
  17. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau dengan perantara alat.
  18. Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layer atau benda lain di dalam ruangan.
  19. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  20. Reklame Graffiti adalah reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang bemuansa seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.
  21. Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang.
  22. Reklame Laser adalah reklame yang diselenggarakan melalui alat yang memancarkan radiasi elektromagnetik, baik dalam bentuk cahaya maupun bentuk lainnya yang sejenis yang dapat dilihat oleh umum.
  23. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
  24. Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan reklame.
  25. Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual balk berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya.
  26. Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbolatau identitas badan/perusahaan/usaha yang diselenggarakan di tempat kedudukan atau profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  27. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklarne dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
  28. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dani Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelenggaraan reklame.
  29. Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan adalah badan hukum yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa perikdanan atau biro reklame pada Badan Pendapatan Daerah yang memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan reklame.
  30. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terutang.
  31. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.
  32. Media atau Bidang Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian reklame.
  33. Ketinggian Reklame adalah tin ggi reklame dan / permukaan tanah sampai ambang atas bidang reklame.

Judul Artikel:

Pajak Reklame Non Produk dan Produk Dilebur Menjadi 1 Harga

  • TERKINI: Pajak Reklame Non Produk dan Produk Dilebur Menjadi 1 Harga
  • Kategori Pajak Reklame Non Produk dan Produk di Jakarta Sudah dihapus
  • Pajak Reklame Non Produk dan Produk ditiadakan
  • Pajak Reklame Non Produk

× Free Konsultasi - 24 Jam